Pinjaman Kapitalisasi Gemas
Keterangan: Pinjaman KPT GMS adalah produk pinjaman anggota untuk memperbesar kapital menujukebebasan finansial dan untuk membangun kebiasaan menabung.
Aturan Setor: 1. Jumlah dan jangka waktu pelunasan pinjaman kapitalisasi:
a) Kapitalisasi anggota baru paling cepat 6 (enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
b) Kapitalisasi sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) s.d Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) paling cepat 6 (enam) bulan.
c) Kapitalisasi sama dengan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) s.d Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) paling cepat 12 (dua belas) bulan.
d) Kapitalisasi sama dengan Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) s.d Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) paling cepat 24 (dua puluh empat) bulan.
e) Kapitalisasi sama dengan Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) s.d Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) paling cepat 36 (tiga puluh enam) bulan.
Aturan Balas Jasa: BJP KPT GMS 16% (enam belas persen) p.a menurun.
Aturan Lain: 1. Pemberian pinjaman kapitalisasi GMS, MTA, minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Plafon maksimal Pinjaman KPT GMS adalah sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per anggota untuk anggota dalam kelompok usia produktif.
3. Anggota dapat menambah simpanan GMS secara tunai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan selama memiliki pinjaman kapitalisasi tersebut.
4. Pembayaran angsuran pokok dan dana wajib peminjam pinjaman kapitalisasi wajib sesuai dengan surat perjanjian pinjaman kapitalisasi yang telah ditandatangani anggota.
5. Simpanan GMS dan simpanan MTA tidak dapat ditarik sebelum pinjaman kapitalisasinya lunas.
6. Apabila pinjaman tidak diangsur 2 (dua) bulan berturut-turut maka kewajiban angsuran pokok dan balas jasa pinjaman akan dilunaskan dari saldo simpanan.