Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Simpanan Bahari

Simpanan Bahari

Keterangan:

Simpanan BHR adalah simpanan untuk pemenuhan kebutuhan harian.

Aturan Setor:

1. Setoran tunai awal dan saldo simpanan minimal adalah Rp.55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).

2. Saldo maksimal simpanan BHR sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Aturan Tarik:

1. Dapat disetor atau ditarik pada jam kerja dan melalui aplikasi mobile ESCETE.

2. Penarikan di atas Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) wajib melakukan konfirmasi minimal 1 hari sebelumnya.

Aturan Balas Jasa:

BJS BHR 1,5% p.a. 

Aturan Lain:

1. BHR dapat dijadikan sebagai rekening BJS GMS dan SHU. 

2. Simpanan BHR tidak dapat dijadikan jaminan kredit. 

Simpanan Bahtera

Simpanan Bahtera

Keterangan:

Simpanan BTR adalah simpanan anggota untuk pinjaman pembelian kendaraan bermotor. 

Aturan Setor:

1. Setoran awal dan saldo akhir minimal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

2. Saldo maksimal simpanan BTR sebesar Rp Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

3. Simpanan BTR dapat disetor secara tunai pada saat jam kerja. 

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan BTR anggota 2% (dua persen) p.a.

Aturan Lain:

1. Simpanan BTR menjadi syarat pengajuan pinjaman sebesar 15% (lima belas persen) dari besarnya pengajuan pinjaman BTR. 

2. Saldo Simpanan BTR dapat dijadikan dasar untuk pengajuan kredit dan atau dijadikan sebagai jaminan kredit. 

Simpanan Dermaga

Simpanan Dermaga

Keterangan:

Simpanan DRG adalah simpanan anggota yang dimaksudkan untuk persiapan membangun dan membeli rumah. 

Aturan Setor:

1. Saldo awal DRG minimal Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

2. Saldo maksimal simpanan DRG sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

BJS DRG sebesar 2% (dua persen) p.a. 

Aturan Lain:

1. Simpanan DRG menjadi syarat pengajuan pinjaman sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya pengajuan DRG. 

2. Saldo Simpanan DRG dapat dijadikan dasar untuk pengajuan kredit dan atau dijadikan sebagai jaminan kredit. 

Simpanan Mutiara

Simpanan Mutiara

Keterangan:

Simpanan MTA adalah simpanan untuk Dana Hari Tua.

Aturan Setor:

1. Simpanan MTA diciptakan melalui Pinjaman Kapitalisasi dengan jumlah minimal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

2. Saldo maksimal simpanan MTA sebesar Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

Aturan Tarik:

1. Simpanan MTA hanya dapat ditarik setelah pengembalian pinjaman MTA lunassesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. 

2. Penarikan MTA sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 10% dari jumlah penarikan, kecuali jika penarikan disebabkan karena meninggal dunia.

Aturan Balas Jasa:

BJS MTA sebesar 3% (tiga persen) p.a.

Aturan Lain:

1. Jangka waktu jatuh tempo antara 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) tahun sesuai dengan perjanjian jangka waktu simpanan yang telah disepakati.

2. Simpanan MTA tidak dapat dijadikan sebagai jaminan kredit. 

3. Simpanan MTA dilindungi produk jalinan (lihat ketentuan MO Jalinan PUSKOPCUINA). 

Simpanan Jangkar

Simpanan Jangkar

Keterangan:

Simpanan JKR adalah simpanan anggota yang bergabung dalam Kelompok Basis Anggota dan Kelompok Basis Usaha. 

Aturan Setor:

1. Setoran tunai awal dan saldo simpanan minimal adalah sebesar Rp 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).

2. Saldo maksimal simpanan JKR sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 

3. Dapat disetor atau ditarik pada jam kerja. 

Aturan Tarik:

Dapat disetor atau ditarik pada jam kerja. 

Aturan Balas Jasa:

BJS JKR 1,5% p.a.

Aturan Lain:

Satu anggota boleh memiliki lebih dari 1 (satu) rekening jangkar. 

Pinjaman Kapitalisasi Gemas

Pinjaman Kapitalisasi Gemas

Keterangan:

Pinjaman KPT GMS adalah produk pinjaman anggota untuk memperbesar kapital menujukebebasan finansial dan untuk membangun kebiasaan menabung.

Aturan Setor:

1. Jumlah dan jangka waktu pelunasan pinjaman kapitalisasi: 

a) Kapitalisasi anggota baru paling cepat 6 (enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan. 

b) Kapitalisasi sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) s.d Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) paling cepat 6 (enam) bulan. 

c) Kapitalisasi sama dengan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) s.d Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) paling cepat 12 (dua belas) bulan. 

d) Kapitalisasi sama dengan Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) s.d Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) paling cepat 24 (dua puluh empat) bulan. 

e) Kapitalisasi sama dengan Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) s.d Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) paling cepat 36 (tiga puluh enam) bulan. 

 

Aturan Balas Jasa:

BJP KPT GMS 16% (enam belas persen) p.a menurun.

Aturan Lain:

1. Pemberian pinjaman kapitalisasi GMS, MTA, minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

2. Plafon maksimal Pinjaman KPT GMS adalah sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) per anggota untuk anggota dalam kelompok usia produktif.

3. Anggota dapat menambah simpanan GMS secara tunai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan selama memiliki pinjaman kapitalisasi tersebut.

4. Pembayaran angsuran pokok dan dana wajib peminjam pinjaman kapitalisasi wajib sesuai dengan surat perjanjian pinjaman kapitalisasi yang telah ditandatangani anggota.

5. Simpanan GMS dan simpanan MTA tidak dapat ditarik sebelum pinjaman kapitalisasinya lunas.

6. Apabila pinjaman tidak diangsur 2 (dua) bulan berturut-turut maka kewajiban angsuran pokok dan balas jasa pinjaman akan dilunaskan dari saldo simpanan.

Pinjaman Bahtera

Pinjaman Bahtera

Keterangan:

Pinjaman BTR adalah produk pinjaman anggota untuk pembelian kendaraan bermotor.

Aturan Setor:

Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh bulan) atau 5 (lima) tahun untuk kendaraan roda empat dan 36 (tiga puluh enam) bulan atau 3 (tiga) tahun untuk kendaraan roda dua.

Aturan Balas Jasa:

BJP BTR 10% (sepuluh persen) p.a flat.

Aturan Lain:

1. Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta).

2. Anggota wajib memiliki saldo simpanan BTR mengendap minimal 15% (lima belas persen) dari pengajuan pinjaman. Untuk memenuhi saldo simpanan BTR dengan setoran tunai. 

3. Usia kendaraan bekas (sepeda motor atau mobil) yang dibeli maksimal 5 (lima) tahun untuk mobil dan 3 (tiga) tahun untuk sepeda motor dihitung sejak tahun perakitan.

4. Jaminan diutamakan dalam bentuk tanah dan atau bangunan yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah serta surat pengikat jaminan dan surat kuasa penyitaan/penjualan barang jaminan, kendaraan yang dibeli dapat menjadi jaminan tambahan. 

5. Bagian kredit akan meminta jaminan tambahan berupa surat pengakuan hutang dan surat kuasa membebankan hak tanggungan dari notaris dan atau surat pemotongan gaji dari bendahara instansi tempat yang bersangkutan bekerja.

6. Barang jaminan berupa BPKB diblokir di SAMSAT dengan biaya dibebankan kepada anggota.

7. Kendaraan bermotor yang diperoleh dari pinjaman BTR wajib diasuransikan dan premi serta administrasi klaim dibebankan kepada Anggota.

SAMPAN MENURUN

SAMPAN MENURUN

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

KONSUMTIF FLAT

KONSUMTIF FLAT

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain: