Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
KONSUMTIF MENURUN

KONSUMTIF MENURUN

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Konsumtif

Pinjaman Konsumtif

Keterangan:

Pinjaman KSM adalah produk pinjaman anggota untuk memenuhi berbagai kebutuhan sepertirenovasi rumah, perabotan rumah, pesta (pertunangan, pernikahan, sambut baru, khitanan, naik sidi), dll.

Aturan Setor:

Angsuran pinjaman KSM menggunakan sistem bunga flat dan menurun.

Aturan Balas Jasa:

1. BJP KSM 12% (dua belas persen) p.a flat. 

2. BJP KSM 16% (enam belas persen) p.a menurun.

Aturan Lain:

1. Maksimal pemberian pinjaman Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kecuali pinjaman sebesar simpanan. 

2. Simpanan (SP, SW, GMS) minimal 20% (dua puluh persen) dari pinjaman cair. 

3. Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.

KONSUMTIF SETORAN TETAP

KONSUMTIF SETORAN TETAP

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

MUTIARA

MUTIARA

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Dermaga2

Pinjaman Dermaga2

Keterangan:

Pinjaman DRG 2 adalah produk pinjaman untuk membeli atau membangun rumah. 

Aturan Setor:

Jangka waktu pengembalian DRG 2 maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan atau 10 (sepuluh) tahun. 

Aturan Balas Jasa:

BJP DRG 2 (dua) 9% (sembilan persen) p.a flat.

Aturan Lain:

1. Maksimal pemberian pinjaman Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

2. Sudah menjadi anggota aktif minimal satu tahun. 

3. Minimal total simpanan untuk pinjaman DRG 2 sebesar 35% (tiga puluh lima persen) (SP, SW, GMS dan DRG) dari pinjaman cair. 

4. Wajib memiliki Simpanan DRG 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan pinjaman DRG dan DRG 2. 

5. Pasangan wajib menjadi anggota. 

6.Anggota yang sudah bercerai wajib melampirkan akta/surat cerai. 

7. Jaminan utama adalah tanah dan rumah yang dibeli atau dibangun dengan bukti kepemilikan sertifikat atau Surat Pernyataan Perolehan Tanah (SPPT). 

8. Bagian kredit akan meminta jaminan tambahan jika dianggap perlu, surat pengakuan hutang dan surat kuasa membebankan hak tanggungan dari notaris dan atau surat pemotongan gaji dari bendahara instansi tempat yang bersangkutan bekerja dll. 

9. Rumah yang diperoleh dari pinjaman DRG wajib diasuransikan. Biaya premi asuransi dibebankan kepada anggota. 

Simpanan Samudra

Simpanan Samudra

Keterangan:

Simpanan SMD adalah simpanan anggota yang mempersiapkan dana pulang kampung, wisata rohani dan persiapan perkawinan.

Aturan Setor:

1. Setoran tunai awal dan saldo akhir minimal sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

2. Saldo maksimal simpanan SMD sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

Balas Jasa Simpanan SMD sebesar 2% (dua persen) p.a.

Aturan Lain:

1. Simpanan SMD menjadi syarat pengajuan pinjaman sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya pengajuan pinjaman SMD.

2. Saldo Simpanan SMD dapat dijadikan dasar untuk pengajuan kredit dan atau dijadikan sebagai jaminan kredit

BIDUK

BIDUK

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

JANGKAR

JANGKAR

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Tarik:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Simpanan Sekoci

Simpanan Sekoci

Keterangan:

Simpanan SKC adalah simpanan dana darurat yang dimiliki oleh anggota KSP CUJK yang melakukan pinjaman tunai.

Aturan Setor:

1. Simpanan SKC dengan besar sesuai rencana dana darurat dengan setoran awal Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).

2. Setoran minimal sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) dan besarnya boleh bervariasi sesuai kemampuan atau pemotongan dari pinjaman cair.

3. Saldo maksimal simpanan SKC adalah sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah). 

Aturan Tarik:

Penarikan SKC boleh dilakukan apabila anggota mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran. 

Aturan Balas Jasa:

BJS SKC adalah 2% (dua) p.a. dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengurus CUJK.

Aturan Lain:

1. Besarnya rencana dana darurat tergantung dari kebutuhan masing-masing keluarga anggota dalam sebulan. 

a) Tipe I (lajang/menikah belum ada anak) : 3 x kebutuhan sebulan 

b) Tipe II (keluarga kecil, memiliki 2 anak) : 6 x kebutuhan sebulan 

c) Tipe III (keluarga besar, memiliki anak 3 lebih) : 9 - 12 x kebutuhan sebulan

2. Anggota biasa atau jika sudah berkeluarga salah satu antara suami atau istri, wajib memiliki simpanan SKC.

3. Apabila anggota melakukan pinjaman yang tidak memiliki simpanan padanan, maka wajib memiliki saldo SKC 10% dari besar pinjaman.