Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan:

Simpanan Saham adalah Simpanan kepemilikan, yang terdiri dari SP dan SW yang disetor selama menjadi anggota.

Aturan Setor:

SW per anggota per bulan Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), dapat dilunasi sekaligus untuk 1 (satu) tahun.

Aturan Tarik:

SP dan SW tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.

Aturan Balas Jasa:

Anggota tidak mendapatkan BJS bulanan dari SP dan SW.

Aturan Lain:

1. Nilai satu lembar saham adalah Rp.1.000 (seribu rupiah).

2. Simpanan anggota yang berhenti dikembalikan kepada yang bersangkutan dan atau ahli warisnya setelah segala kewajiban menyangkut hutang piutang dinyatakan lunas.

3. Sebagian dan atau seluruh simpanan saham yang menjadi jaminan kredit tidak dapat ditarik. 

4. Penarikan Simpanan Saham yang dimungkinkan, tidak dapat dilakukan melalui perantaraan orang lain. Penarikan dengan perantaraan orang lain dapat dilakukan jika sudah melampirkan surat kuasa bermaterai dan bukti identitas diri sah dari anggota yang bersangkutan. 

5. Simpanan SAHAM dilindungi oleh jalinan.

Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan:

Simpanan Saham

Aturan Setor:

Simpanan Wajib Per anggota per bulan Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Aturan Tarik:
  1. Tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota
  2. Sebagian dan atau seluruh saham yang menjadi jaminan pinjaman tidak dapat ditarik
  3. penarikan simpanan wajib yang dimungkinkan, tidak dapat dilakukan melalui perantaraan orang lain. Penarikan baru dapat dilakukan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai dan bukti identitas diri sah dari anggota yang bersangkutan
Aturan Balas Jasa:

Nilai satu lembar saham adalah Rp1.000,- (Seribu Rupiah)

Aturan Lain:

Simpanan SAHAM dilindungi oleh program JALINAN

Simpanan Gemas

Simpanan Gemas

Keterangan:

Simpanan GMS adalah simpanan anggota yang diciptakan untuk pengembangan asset.

Aturan Setor:

1. Simpanan GMS diciptakan melalui pinjaman kapitalisasi dengan jumlah minimal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). 

2. Dapat menambah simpanan GMS dengan setoran tunai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) hanya yang memiliki pinjaman kapitalisasi GEMAS. 

3. Saldo minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).

4. Simpanan GMS maksimal Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) per anggota. 

Aturan Tarik:

1. BJS GMS yang sudah mencapai titik aman atau Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dapat ditarik setiap bulannya. 

2.BJS GMS yang sudah mencapai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) ditransfer ke simpanan BHR. 

Aturan Balas Jasa:

BJS GMS sebesar 3% (tiga persen) p.a.

Aturan Lain:

1. Simpanan GMS secara otomatis menjadi jaminan atas pinjaman anggota yang bersangkutan. 

2. Simpanan GMS yang sedang dijadikan jaminan kredit tidak dapat ditarik. 

3. Simpanan GMS dilindungi produk jalinan (lihat ketentuan MO jalinan PUSKOPCUINA).

Pinjaman Kapitalisasi Anggota Baru

Pinjaman Kapitalisasi Anggota Baru

Keterangan:

Pinjaman Kapitalisasi Anggota Baru adalah pinjaman untuk menambah simpanan anggota baru.

Aturan Setor:

1. Pemberian pinjaman kapitalisasi ANGGOTA BARU minimal sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), sesuai dengan kemampuan.

2. Jumlah dan jangka waktu pelunasan pinjaman kapitalisasi: 

a) Kapitalisasi anggota baru paling cepat 6 (enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan. 

b) Kapitalisasi sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) s.d Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) paling cepat 6 (enam) bulan. 

c) Kapitalisasi sama dengan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) s.d Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) paling cepat 12 (dua belas) bulan. 

d) Kapitalisasi sama dengan Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) s.d Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) paling cepat 24 (dua puluh empat) bulan. 

e) Kapitalisasi sama dengan Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) s.d Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) paling cepat 36 (tiga puluh enam) bulan.

3. Anggota dapat menambah simpanan GMS secara tunai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan selama memiliki pinjaman kapitalisasi tersebut.

Aturan Balas Jasa:

BJP KPT Anggota Baru 16% (enam belas persen) p.a menurun. 

Aturan Lain:

1. Pinjaman Kapitalisasi Anggota Baru yang tidak diangsur sampai dengan bulan ketiga, keanggotaan akan dibatalkan dan dana yang telah disetor tidak dapat ditarik kembali. 

2. KPT bulan pertama bagi Anggota baru belum dilindungi oleh produk JALINAN. 

3. Anggota yang berusia antara 60 (enam puluh) s.d 70 (tujuh puluh) tahun, tidak mendapatkan perlindungan jalinan dari PUSKOPCUINA. 

Pinjaman Konsumtif/KSJ

Pinjaman Konsumtif/KSJ

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Produktif

Pinjaman Produktif

Keterangan:

Pinjaman PRD adalah produk pinjaman anggota untuk meningkatkan penghasilan dengan membuka dan atau menambah modal usaha. 

Aturan Setor:

Angsuran pinjaman PRD menggunakan sistem bunga flat dan menurun. 

Aturan Balas Jasa:

1. BJP PRD 10% (sepuluh persen) p.a flat. 

2. BJP PRD 14% (empat belas persen) p.a menurun. 

Aturan Lain:

1. Maksimal pemberian pinjaman Rp.300.000.000 (tiga ratus juta) kecuali pinjaman sebesar simpanan. 

2. Simpanan (SP, SW, GMS) minimal 20% (dua puluh persen) dari pinjaman cair. 

3. Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun. 

4. Anggota yang meminjam harus menyertakan dengan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Analisis Laporan Keuangan Usaha dan analisis Kelayakan Usaha. 

5. Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi, dipantau, dan atau didampingi oleh tim KSP CUJK.

Pinjaman Samudra

Pinjaman Samudra

Keterangan:

Pinjaman SMD adalah produk pinjaman anggota untuk keperluan perjalanan pulang kampung, wisata rohani dan persiapan pernikahan.

Aturan Setor:

Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.

Aturan Balas Jasa:

BJP SMD 12% (dua belas persen) p.a flat.

Aturan Lain:

Anggota wajib memiliki saldo simpanan SMD mengendap minimal 10% (sepuluh persen) dari pengajuan pinjaman. Untuk memenuhi saldo simpanan SMD dengan setoran tunai. 

Pinjaman Sampan

Pinjaman Sampan

Keterangan:

Pinjaman SPN adalah produk pinjaman anggota untuk keperluan pendidikan. 

Aturan Setor:

Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.

Aturan Balas Jasa:

BJP SPN 12% (dua belas persen) p.a menurun.

Aturan Lain:

1. Plafon maksimal pinjaman sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

2. Anggota wajib memiliki saldo simpanan SPN mengendap minimal 10% (sepuluh persen) dari pengajuan pinjaman. Untuk memenuhi saldo simpanan SPN dengan setoran tunai. 

Pinjaman Kapitalisasi Mutiara

Pinjaman Kapitalisasi Mutiara

Keterangan:

Pinjaman KPT MTA adalah produk pinjaman anggota untuk mempersiapkan dana hari tua.

Aturan Setor:

1. Jumlah dan jangka waktu pelunasan pinjaman kapitalisasi: 

a) Kapitalisasi anggota baru paling cepat 6 (enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan. 

b) Kapitalisasi sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) s.d Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) paling cepat 6 (enam) bulan. 

c) Kapitalisasi sama dengan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) s.d Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) paling cepat 12 (dua belas) bulan. 

d) Kapitalisasi sama dengan Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) s.d Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) paling cepat 24 (dua puluh empat) bulan. 

e) Kapitalisasi sama dengan Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) s.d Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) paling cepat 36 (tiga puluh enam) bulan.

2. Pembayaran angsuran pokok dan dana wajib peminjam pinjaman kapitalisasi wajib sesuai dengan surat perjanjian pinjaman kapitalisasi yang telah ditandatangani anggota.

Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan 5 (lima) tahun.

Aturan Balas Jasa:

BJP KPT MTA 10% (sepuluh persen) p.a flat. 

Aturan Lain:

1. Pemberian pinjaman kapitalisasi GMS, MTA, minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

2. Anggota dapat menambah simpanan GMS secara tunai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan selama memiliki pinjaman kapitalisasi tersebut.

3. Batas maksimal usia anggota peminjam KPT MTA adalah 50 (lima puluh) tahun dengan jangka waktu pinjaman maksimal 5 (lima) tahun. 

4. Simpanan GMS dan simpanan MTA tidak dapat ditarik sebelum pinjaman kapitalisasinya lunas.

5. Apabila pinjaman tidak diangsur 2 (dua) bulan berturut-turut maka kewajiban angsuran pokok dan balas jasa pinjaman akan dilunaskan dari saldo simpanan.