Simpanan Wajib
Simpanan Saham
Aturan Setor:Simpanan Wajib Per anggota per bulan Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)
Aturan Tarik:- Tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota
- Sebagian dan atau seluruh saham yang menjadi jaminan pinjaman tidak dapat ditarik
- penarikan simpanan wajib yang dimungkinkan, tidak dapat dilakukan melalui perantaraan orang lain. Penarikan baru dapat dilakukan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai dan bukti identitas diri sah dari anggota yang bersangkutan
Nilai satu lembar saham adalah Rp1.000,- (Seribu Rupiah)
Aturan Lain:Simpanan SAHAM dilindungi oleh program JALINAN
Simpanan Gemas
Simpanan GMS adalah simpanan anggota yang diciptakan untuk pengembangan asset.
Aturan Setor:1. Simpanan GMS diciptakan melalui pinjaman kapitalisasi dengan jumlah minimal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
2. Dapat menambah simpanan GMS dengan setoran tunai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) hanya yang memiliki pinjaman kapitalisasi GEMAS.
3. Saldo minimal Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
4. Simpanan GMS maksimal Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) per anggota.
Aturan Tarik:1. BJS GMS yang sudah mencapai titik aman atau Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dapat ditarik setiap bulannya.
2.BJS GMS yang sudah mencapai Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah) ditransfer ke simpanan BHR.
Aturan Balas Jasa:BJS GMS sebesar 3% (tiga persen) p.a.
Aturan Lain:- Simpanan GMS secara otomatis menjadi jaminan atas pinjaman anggota yang bersangkutan.
- Simpanan GMS yang sedang dijadikan jaminan kredit tidak dapat ditarik.
- Simpanan GMS dilindungi produk asuransi (lihat ketentuan MO asuransi PUSKOPCUINA)

Pinjaman Menambah Aset Anggota Baru
PinjamanMenambah Aset Anggota Baru adalah pinjaman untuk menambah simpanan anggota baru.
Aturan Setor:1. Pemberian pinjaman kapitalisasi ANGGOTA BARU minimal sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan maksimal Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah), sesuai dengan kemampuan.
2. Jumlah dan jangka waktu pelunasan pinjaman kapitalisasi:
a) Kapitalisasi anggota baru paling cepat 6 (enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.
b) Kapitalisasi sama dengan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) s.d Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) paling cepat 6 (enam) bulan.
c) Kapitalisasi sama dengan Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) s.d Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) paling cepat 12 (dua belas) bulan.
d) Kapitalisasi sama dengan Rp 11.000.000 (sebelas juta rupiah) s.d Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) paling cepat 24 (dua puluh empat) bulan.
e) Kapitalisasi sama dengan Rp 16.000.000 (enam belas juta rupiah) s.d Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) paling cepat 36 (tiga puluh enam) bulan.
3. Anggota dapat menambah simpanan GMS secara tunai Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) per bulan selama memiliki pinjaman kapitalisasi tersebut.
Aturan Balas Jasa:BJP KPT Anggota Baru 16% (enam belas persen) p.a menurun.
Aturan Lain:1. Pinjaman Kapitalisasi Anggota Baru yang tidak diangsur sampai dengan bulan ketiga, keanggotaan akan dibatalkan dan dana yang telah disetor tidak dapat ditarik kembali.
2. KPT bulan pertama bagi Anggota baru belum dilindungi oleh produk JALINAN.
3. Anggota yang berusia antara 60 (enam puluh) s.d 70 (tujuh puluh) tahun, tidak mendapatkan perlindungan jalinan dari PUSKOPCUINA.

Pinjaman Produktif Menurun
Pinjaman PRD adalah produk pinjaman anggota untuk meningkatkan penghasilan dengan membuka dan atau menambah modal usaha.
Aturan Setor:Angsuran pinjaman PRD menggunakan sistem bunga flat dan menurun.
Aturan Balas Jasa:BJP PRD 14% (empat belas persen) p.a menurun.
Aturan Lain:- Maksimal pemberian pinjaman Rp.300.000.000 (tiga ratus juta) kecuali pinjaman sebesar simpanan.
- Simpanan (SP, SW, GMS) minimal 10% (dua puluh persen) dari pinjaman cair.
- Simpanan padanan (SEKOCI) minimal 10% dari pinjaman cair.
- Jangka waktu pengembalian maksimal 84 (delapan puluh empat) bulan atau 7 (tujuh) tahun.
- Anggota yang meminjam harus menyertakan dengan Surat Ijin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU), Analisis Laporan Keuangan Usaha dan analisis Kelayakan Usaha.
- Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi, dipantau, dan atau didampingi oleh tim KSP CUJK.

Pinjaman Sampan
Pinjaman SPN adalah produk pinjaman anggota untuk keperluan pendidikan.
Aturan Setor:Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.
Aturan Balas Jasa:BJP SPN 12% (dua belas persen) p.a menurun.
Aturan Lain:1. Plafon maksimal pinjaman sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
2. Anggota wajib memiliki saldo simpanan SPN mengendap minimal 10% (sepuluh persen) dari pengajuan pinjaman. Untuk memenuhi saldo simpanan SPN dengan setoran tunai.

Pinjaman Khusus
Pinjaman Khusus adalah produk pinjaman anggota sebesar simpanan saham dan setara saham untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga seperti kebutuhan hari raya dan kegiatan keagamaan (Natal, Paskah, Idul Fitri, Imlek, tabisan, kaul kekal, ziarah, umroh, dst), libur sekolah dan kuliah, awal tahun pelajaran sekolah dan kuliah, pernikahan keluarga batih dan kebutuhan keluarga lainnya.
Aturan Setor:Jangka waktu 1 (satu bulan) bulan s.d 24 (dua puluh empat) bulan.
Aturan Balas Jasa:BJP sebesar 4% (empat persen) p.a flat.
Aturan Lain:- Interval saldo pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 300.000.000.
- Pinjaman khusus yang dilindungi produk asuransi sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Apabila anggota meminjam melebihi plafon tersebut di atas maka kelebihan pinjaman tersebut tidak dilindungi asuransi.
- Agunan PK adalah simpanan saham dan setara saham.
- Seluruh simpanan saham dan setara saham anggota keluarga batih dapat dijadikan jaminan atas pinjaman dengan menyertakan surat kuasa dari pemilik simpanan.
- Seluruh jaminan simpanan saham dan setara saham wajib diblokir.
- Total saldo pinjaman sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total bersih simpanan saham dan setara saham.

Simpanan Sampan
Simpanan SPN adalah simpanan anggota untuk biaya pendidikan.
Aturan Setor:1. Saldo awal minimal simpanan SPN sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah).
2. Simpanan SPN dapat disetor secara tunai pada saat jam kerja.
3. Saldo maksimal simpanan SPN sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
Aturan Tarik:Simpanan SPN dapat ditarik jika tidak memiliki pinjaman SPN.
Aturan Balas Jasa:BJS SPN adalah 2% (dua) p.a.
Aturan Lain:- Simpanan SPN menjadi syarat pengajuan pinjaman sebesar 10% (sepuluh) dari besarnya pengajuan pinjaman SPN.
- Saldo maksimal simpanan SPN sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Pinjaman Khusus1
Pinjaman Khusus adalah produk pinjaman anggota sebesar simpanan saham dan setara saham untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga seperti kebutuhan hari raya dan kegiatan keagamaan (Natal, Paskah, Idul Fitri, Imlek, tabisan, kaul kekal, ziarah, umroh, dst), libur sekolah dan kuliah, awal tahun pelajaran sekolah dan kuliah, pernikahan keluarga batih dan kebutuhan keluarga lainnya.
Aturan Setor:Jangka waktu 25 (dua puluh lima) bulan s.d 36 (tiga puluh enam) bulan.
Aturan Balas Jasa:BJP sebesar 5% (lima persen) p.a flat.
Aturan Lain:- Interval saldo pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 300.000.000.
- Pinjaman khusus yang dilindungi produk asuransi sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Apabila anggota meminjam melebihi plafon tersebut di atas maka kelebihan pinjaman tersebut tidak dilindungi asuransi.
- Agunan PK adalah simpanan saham dan setara saham.
- Seluruh simpanan saham dan setara saham anggota keluarga batih dapat dijadikan jaminan atas pinjaman dengan menyertakan surat kuasa dari pemilik simpanan.
- Seluruh jaminan simpanan saham dan setara saham wajib diblokir.
- Total saldo pinjaman sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total bersih simpanan saham dan setara saham.

Pinjaman Khusus2
Pinjaman Khusus adalah produk pinjaman anggota sebesar simpanan saham dan setara saham untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga seperti kebutuhan hari raya dan kegiatan keagamaan (Natal, Paskah, Idul Fitri, Imlek, tabisan, kaul kekal, ziarah, umroh, dst), libur sekolah dan kuliah, awal tahun pelajaran sekolah dan kuliah, pernikahan keluarga batih dan kebutuhan keluarga lainnya.
Aturan Setor:Jangka waktu 37 (tiga puluh tujuh) bulan s.d 60 (enam puluh) bulan.
Aturan Balas Jasa:BJP sebesar 6% (enam persen) p.a flat.
Aturan Lain:- Interval saldo pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 300.000.000.
- Pinjaman khusus yang dilindungi produk asuransi sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Apabila anggota meminjam melebihi plafon tersebut di atas maka kelebihan pinjaman tersebut tidak dilindungi asuransi.
- Agunan PK adalah simpanan saham dan setara saham.
- Seluruh simpanan saham dan setara saham anggota keluarga batih dapat dijadikan jaminan atas pinjaman dengan menyertakan surat kuasa dari pemilik simpanan.
- Seluruh jaminan simpanan saham dan setara saham wajib diblokir.
- Total saldo pinjaman sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total bersih simpanan saham dan setara saham.
