Simpanan Saham adalah Simpanan kepemilikan, yang terdiri dari SP dan SW yang disetor selama menjadi anggota.
Aturan Setor:SW per anggota per bulan Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), dapat dilunasi sekaligus untuk 1 (satu) tahun.
Aturan Tarik:SP dan SW tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.
Aturan Balas Jasa:Anggota tidak mendapatkan BJS bulanan dari SP dan SW.
Aturan Lain:1. Nilai satu lembar saham adalah Rp.1.000 (seribu rupiah).
2. Simpanan anggota yang berhenti dikembalikan kepada yang bersangkutan dan atau ahli warisnya setelah segala kewajiban menyangkut hutang piutang dinyatakan lunas.
3. Sebagian dan atau seluruh simpanan saham yang menjadi jaminan kredit tidak dapat ditarik.
4. Penarikan Simpanan Saham yang dimungkinkan, tidak dapat dilakukan melalui perantaraan orang lain. Penarikan dengan perantaraan orang lain dapat dilakukan jika sudah melampirkan surat kuasa bermaterai dan bukti identitas diri sah dari anggota yang bersangkutan.
5. Simpanan SAHAM dilindungi oleh jalinan.