Selamat datang di website Credit Union Jembatan Kasih

Menampilkan Produk dan Pelayanan

Simpanan Wajib

Simpanan Wajib

Keterangan

Simpanan Saham adalah Simpanan kepemilikan, yang terdiri dari SP dan SW yang disetor selama menjadi anggota.

Aturan Setor

SW per anggota per bulan Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah), dapat dilunasi sekaligus untuk 1 (satu) tahun.

Aturan Tarik

SP dan SW tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.

Aturan Balas Jasa

Anggota tidak mendapatkan BJS bulanan dari SP dan SW.

Aturan Lain

1. Nilai satu lembar saham adalah Rp.1.000 (seribu rupiah).

2. Simpanan anggota yang berhenti dikembalikan kepada yang bersangkutan dan atau ahli warisnya setelah segala kewajiban menyangkut hutang piutang dinyatakan lunas.

3. Sebagian dan atau seluruh simpanan saham yang menjadi jaminan kredit tidak dapat ditarik. 

4. Penarikan Simpanan Saham yang dimungkinkan, tidak dapat dilakukan melalui perantaraan orang lain. Penarikan dengan perantaraan orang lain dapat dilakukan jika sudah melampirkan surat kuasa bermaterai dan bukti identitas diri sah dari anggota yang bersangkutan. 

5. Simpanan SAHAM dilindungi oleh jalinan.

BAHTERA Simpanan Non Saham

BAHTERA

Keterangan

Simpanan BTR adalah simpanan anggota untuk pinjaman pembelian kendaraan bermotor.

Aturan Setor
  1. Setoran awal dan saldo akhir minimal sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

  2. Simpanan BTR dapat disetor secara tunai pada saat jam kerja.

  3. Saldo maksimal simpanan BTR sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan BTR anggota 2% (dua persen) p.a.

Aturan Lain
  1. Simpanan BTR menjadi syarat pengajuan pinjaman BTR.

  2. Saldo Simpanan BTR dapat dijadikan dasar untuk pengajuan kredit dan atau dijadikan sebagai jaminan kredit.

BAHTERA Simpanan Non Saham

BAHTERA

Keterangan

Simpanan BTR adalah simpanan anggota untuk pinjaman pembelian kendaraan bermotor. 

Aturan Setor

1. Setoran awal dan saldo akhir minimal sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah).

2. Saldo maksimal simpanan BTR sebesar Rp Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

3. Simpanan BTR dapat disetor secara tunai pada saat jam kerja. 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan BTR anggota 2% (dua persen) p.a.

Aturan Lain

1. Simpanan BTR menjadi syarat pengajuan pinjaman sebesar 15% (lima belas persen) dari besarnya pengajuan pinjaman BTR. 

2. Saldo Simpanan BTR dapat dijadikan dasar untuk pengajuan kredit dan atau dijadikan sebagai jaminan kredit. 

Simpanan Non Saham

BATMAN

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

BIDUK

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

BIDUK

DERMAGA Simpanan Non Saham

DERMAGA

Keterangan

Simpanan DRG adalah simpanan anggota yang dimaksudkan untuk persiapan membangun dan membeli rumah. 

Aturan Setor
  1. Saldo awal DRG minimal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

  2. Saldo maksimal simpanan DRG sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Aturan Balas Jasa

BJS DRG sebesar 2% (dua persen) p.a. 

Aturan Lain
  1. Simpanan DRG menjadi syarat pengajuan pinjaman DRG.

  2. Saldo Simpanan DRG dapat dijadikan dasar untuk pengajuan kredit dan atau dijadikan sebagai jaminan kredit.

GEMAS Simpanan Non Saham

GEMAS

Keterangan

Simpanan GMS adalah simpanan anggota yang diciptakan untuk pengembangan aset.

Aturan Setor
  1. Simpanan GMS diciptakan melalui pinjaman menambah aset dengan jumlah minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah)

  2. Dapat menambah simpanan GMS dengan setoran tunai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) hanya yang memiliki pinjaman GMS.

  3. Saldo minimal Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

  4. Simpanan GMS maksimal Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per anggota.

Aturan Tarik
  1. Simpanan GMS yang sudah mencapai titik aman atau Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) BJSnya dapat ditarik setiap bulannya.

  2. Simpanan GMS yang sudah mencapai Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) BJSnya akan ditransfer ke simpanan BHR.

Aturan Balas Jasa

BJS GMS sebesar 3% (tiga persen) p.a.

Aturan Lain
  1. Simpanan GMS secara otomatis menjadi jaminan atas pinjaman anggota yang bersangkutan.

  2. Simpanan GMS yang sedang dijadikan jaminan kredit tidak dapat ditarik.

JANGKAR Simpanan Non Saham

JANGKAR

Keterangan

Simpanan JKR adalah simpanan anggota yang bergabung dalam Kelompok Basis Anggota dan Kelompok Basis Usaha. 

Aturan Setor

1. Setoran tunai awal dan saldo simpanan minimal adalah sebesar Rp 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).

2. Saldo maksimal simpanan JKR sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah). 

3. Dapat disetor atau ditarik pada jam kerja. 

Aturan Tarik

Dapat disetor atau ditarik pada jam kerja. 

Aturan Balas Jasa

BJS JKR 1,5% p.a.

Aturan Lain

Satu anggota boleh memiliki lebih dari 1 (satu) rekening jangkar. 

JANGKAR Simpanan Non Saham

JANGKAR

Keterangan

JKR adalah simpanan anggota yang bergabung dalam Kelompok Basis Anggota dan
Kelompok Basis Usaha.

Aturan Setor
  1. Setoran tunai awal dan saldo simpanan minimal adalah sebesar Rp 55.000 (lima puluh lima
    ribu rupiah).
  2. Saldo maksimal simpanan JKR sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Aturan Tarik

Dapat ditarik pada jam kerja.

Aturan Balas Jasa

BJS JKR 1,5% p.a.

Aturan Lain

 

MUTIARA Simpanan Non Saham

MUTIARA

Keterangan

MTA adalah simpanan untuk Dana Hari Tua.

Aturan Setor

Simpanan MTA diciptakan melalui Pinjaman Kapitalisasi dengan jumlah minimal Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

Aturan Tarik
  1. Simpanan MTA hanya dapat ditarik setelah pengembalian pinjaman MTA lunas sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati.
  2. Penarikan MTA sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 10% dari jumlah penarikan, kecuali jika penarikan disebabkan karena meninggal dunia.
Aturan Balas Jasa

BJS MTA sebesar 3% (tiga persen) p.a.

Aturan Lain
  1. Jangka waktu jatuh tempo antara 3 (tiga) sampai 15 (lima belas) tahun sesuai dengan perjanjian jangka waktu simpanan yang telah disepakati.
  2. Simpanan MTA tidak dapat dijadikan sebagai jaminan kredit.
  3. Simpanan MTA dilindungi produk asuransi (lihat ketentuan MO asuransi PUSKOPCUINA).
  4. Dapat menambah simpanan MTA dengan setoran tunai Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) hanya yang memiliki pinjaman kapitalisasi MUTIARA.
Simpanan Non Saham

MUTIARA

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Simpanan Non Saham

MUTIARA

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

SAMPAN Simpanan Non Saham

SAMPAN

Keterangan

Simpanan SPN adalah simpanan anggota untuk biaya pendidikan.

Aturan Setor
  1. Saldo awal minimal simpanan SPN sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah). 

  2. Simpanan SPN dapat disetor secara tunai pada saat jam kerja.

  3. Saldo maksimal simpanan SPN sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Aturan Tarik

Simpanan SPN dapat ditarik jika tidak memiliki pinjaman SPN.

Aturan Balas Jasa

BJS SPN adalah 2% (dua) p.a.

Aturan Lain

Simpanan SPN menjadi syarat pengajuan pinjaman SPN.

SAMUDRA Simpanan Non Saham

SAMUDRA

Keterangan

Pinjaman SMD adalah produk pinjaman anggota untuk keperluan perjalanan pulang kampung, wisata rohani dan persiapan pernikahan.

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.

Aturan Balas Jasa

BJP SMD 12% (dua belas persen) p.a flat.

Aturan Lain

Anggota wajib memiliki saldo simpanan SMD mengendap minimal 10% (sepuluh persen) dari pengajuan pinjaman. Untuk memenuhi saldo simpanan SMD dengan setoran tunai. 

SAMUDRA Simpanan Non Saham

SAMUDRA

Keterangan

Simpanan SMD adalah simpanan anggota yang mempersiapkan dana pulang kampung, wisata rohani dan persiapan perkawinan.

Aturan Setor

1. Setoran tunai awal dan saldo akhir minimal sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah).

2. Saldo maksimal simpanan SMD sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

Balas Jasa Simpanan SMD sebesar 2% (dua persen) p.a.

Aturan Lain

1. Simpanan SMD menjadi syarat pengajuan pinjaman sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya pengajuan pinjaman SMD.

2. Saldo Simpanan SMD dapat dijadikan dasar untuk pengajuan kredit dan atau dijadikan sebagai jaminan kredit

SEKOCI Simpanan Non Saham

SEKOCI

Keterangan

Simpanan Sekoci adalah simpanan dana darurat yang dimiliki oleh anggota KSP CUJK.

Aturan Setor
  1. Simpanan SKC dengan besar sesuai rencana dana darurat dengan setoran awal Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

  2. Setoran minimal sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan besarnya boleh bervariasi sesuai kemampuan atau pemotongan dari pinjaman cair.

  3. Saldo maksimal simpanan SKC adalah sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Aturan Tarik

Penarikan SKC boleh dilakukan apabila anggota mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran. 

Aturan Balas Jasa

BJS SKC adalah 2% (dua) p.a. dan ditetapkan berdasarkan surat keputusan pengurus CUJK.

Aturan Lain
  1. Besarnya rencana dana darurat tergantung dari kebutuhan masing-masing keluarga anggota dalam sebulan. 

    • Tipe I (lajang/menikah belum ada anak) : 3 x kebutuhan sebulan 

    • Tipe II (keluarga kecil, memiliki 2 anak) : 6 x kebutuhan sebulan 

    • Tipe III (keluarga besar, memiliki anak 3 lebih) : 9 - 12 x kebutuhan sebulan

  2. Anggota biasa atau jika sudah berkeluarga salah satu antara suami atau istri, wajib memiliki simpanan SKC.

  3. Apabila anggota melakukan pinjaman yang tidak memiliki simpanan padanan, maka wajib memiliki saldo SKC untuk memenuhi syarat simpanan.

Simpanan Non Saham

Simpanan Bahari A

Keterangan

BHR adalah simpanan untuk pemenuhan kebutuhan harian.

Aturan Setor
  1. Setoran tunai awal dan saldo simpanan minimal adalah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah).

  2. Saldo maksimal simpanan BHR sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Aturan Tarik

Dapat disetor atau ditarik pada jam kerja dan melalui aplikasi mobile ESCETE.

Aturan Balas Jasa

BJS BHR 1% p.a.

Aturan Lain
  1. BHR dapat dijadikan sebagai rekening BJS GMS dan SHU.

  2. Simpanan BHR tidak dapat dijadikan jaminan kredit.

Simpanan Non Saham

Simpanan Pokok

Keterangan

Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan kepada KSP CUJK pada saat masuk menjadi anggota, yang tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

Aturan Setor

SP per anggota sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah).

Aturan Tarik

SP tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.

Aturan Balas Jasa

Anggota tidak mendapatkan BJS bulanan. SP menjadi dasar penghitungan pembagian SHU per masing masing anggota yang diberikan pada akhir tahun buku setelah rapat anggota tahunan.

Aturan Lain
  1. Nilai satu lembar saham adalah Rp.1.000 (seribu rupiah). 

  2. Simpanan anggota yang berhenti dikembalikan kepada yang bersangkutan dan atau ahli warisnya setelah segala kewajiban menyangkut hutang piutang dinyatakan lunas.

  3. Sebagian dan atau seluruh simpanan saham yang menjadi jaminan kredit tidak dapat ditarik. 

  4. Penarikan Simpanan Saham yang dimungkinkan, tidak dapat dilakukan melalui perantaraan orang lain. Penarikan dengan perantaraan orang lain dapat dilakukan jika sudah melampirkan surat kuasa bermaterai dan bukti identitas diri sah dari anggota yang bersangkutan. 

  5. Simpanan SAHAM dilindungi oleh jalinan. 

Simpanan Non Saham

Simpanan Wajib

Keterangan

Simpanan Saham

Aturan Setor

Simpanan Wajib Per anggota per bulan Rp30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah)

Aturan Tarik
  1. Tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota
  2. Sebagian dan atau seluruh saham yang menjadi jaminan pinjaman tidak dapat ditarik
  3. penarikan simpanan wajib yang dimungkinkan, tidak dapat dilakukan melalui perantaraan orang lain. Penarikan baru dapat dilakukan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai dan bukti identitas diri sah dari anggota yang bersangkutan
Aturan Balas Jasa

Nilai satu lembar saham adalah Rp1.000,- (Seribu Rupiah)

Aturan Lain

Simpanan SAHAM dilindungi oleh program JALINAN

Pinjaman  Menambah Aset MUTIARA Pinjaman Kapitalisasi

Pinjaman Menambah Aset MUTIARA

Keterangan

Pinjaman menambah aset Mutiara adalah produk pinjaman anggota untuk mempersiapkan dana hari tua.

Aturan Setor
  1. Pemberian pinjaman menambah aset GMS dan MTA, minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

  2. Jumlah dan jangka waktu pelunasan pinjaman menambah aset GMS dan MTA :

    • Pinjaman menambah aset sama dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) s.d Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) paling cepat 6 (enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.

    • Pinjaman menambah aset sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) s.d Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) paling cepat 12 (dua belas) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.

    • Pinjaman menambah aset sama dengan Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) s.d Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) paling cepat 24 (dua puluh empat) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.

    • Pinjaman menambah aset sama dengan Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) s.d Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) paling cepat 36 (tiga puluh enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.

Aturan Balas Jasa

BJP menambah aset MTA 14% (empat belas persen) p.a menurun.

Aturan Lain
  1. Batas maksimal usia anggota peminjam menambah aset MTA adalah 50 (lima puluh) tahun dengan jangka waktu pinjaman maksimal 5 (lima) tahun.

  2. Simpanan GMS dan simpanan MTA tidak dapat ditarik sebelum pinjaman lunas.

  3. Apabila pinjaman tidak diangsur 2 (dua) bulan berturut-turut maka kewajiban angsuran pokok dan balas jasa pinjaman akan dilunaskan dari saldo simpanan.

  4. Permohonan pinjaman GMS dan atau MTA dilakukan melalui google form.

  5. Dokumen pinjaman GMS dan atau MTA berupa screen shoot CIF anggota, screen shoot KTP, screen shoot menu persetujuan pencairan pinjaman tanpa plafon pada sistem core ESCETE, screen shoot video call anggota, screen shoot cetak buku simpanan GMS dan atau MTA anggota.

Pinjaman Menambah Aset Anggota Baru Pinjaman Kapitalisasi

Pinjaman Menambah Aset Anggota Baru

Keterangan

Pinjaman Menambah Aset Anggota Baru adalah pinjaman untuk menambah simpanan anggota baru.

Aturan Setor
  1. Pemberian pinjaman menambah aset Anggota Baru sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) dengan maksimal jangka waktu 3 (tiga) bulan.

  2. Anggota dapat menambah simpanan GMS secara tunai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan selama memiliki pinjaman menambah aset tersebut.

Aturan Balas Jasa

BJP menambah aset Anggota 16% (enam belas persen) p.a menurun.

Aturan Lain

Pinjaman menambah aset anggota yang tidak diangsur sampai dengan bulan ketiga, keanggotaan akan dibatalkan dan dana yang telah disetor tidak dapat ditarik kembali.

Pinjaman menambah aset GMS Pinjaman Kapitalisasi

Pinjaman menambah aset GMS

Keterangan

Pinjaman menambah aset GMS adalah produk pinjaman anggota untuk membangun kebiasaan menabung dalam upaya menuju kebebasan finansial.

Aturan Setor
  1. Pemberian pinjaman menambah aset GMS dan MTA, minimal Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan maksimal Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

  2. Jumlah dan jangka waktu pelunasan pinjaman menambah aset GMS dan MTA :

    • Pinjaman menambah aset sama dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) s.d Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) paling cepat 6 (enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.

    • Pinjaman menambah aset sama dengan Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) s.d Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) paling cepat 12 (dua belas) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.

    • Pinjaman menambah aset sama dengan Rp11.000.000,00 (sebelas juta rupiah) s.d Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) paling cepat 24 (dua puluh empat) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.

    • Pinjaman menambah aset sama dengan Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) s.d Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) paling cepat 36 (tiga puluh enam) bulan dan maksimal 36 (tiga puluh enam) bulan.

  3. Anggota dapat menambah simpanan GMS secara tunai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) s.d Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) per bulan selama memiliki pinjaman menambah aset tersebut.

Aturan Balas Jasa

BJP menambah aset GMS 16% (enam belas persen) p.a menurun.

Aturan Lain
  1. Simpanan GMS dan simpanan MTA tidak dapat ditarik sebelum pinjaman lunas.

  2. Apabila pinjaman tidak diangsur 2 (dua) bulan berturut-turut maka kewajiban angsuran pokok dan balas jasa pinjaman akan dilunaskan dari saldo simpanan.

  3. Permohonan pinjaman GMS dan atau MTA dilakukan melalui google form.

  4. Dokumen pinjaman GMS dan atau MTA berupa screen shoot CIF anggota, screen shoot KTP, screen shoot menu persetujuan pencairan pinjaman tanpa plafon pada sistem core ESCETE, screen shoot video call anggota, screen shoot cetak buku simpanan GMS dan atau MTA anggota.

Pinjaman Umum

BAHTERA MENURUN

Pinjaman Umum

DERMAGA1

DERMAGA2 Pinjaman Umum

DERMAGA2

Keterangan

Pinjaman DRG 2 adalah produk pinjaman untuk membeli atau membangun rumah. 

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian DRG 2 maksimal 120 (seratus dua puluh) bulan atau 10 (sepuluh) tahun. 

Aturan Balas Jasa

BJP DRG 2 (dua) 9% (sembilan persen) p.a flat.

Aturan Lain
  1. Sudah menjadi anggota aktif minimal satu tahun.
  2. Minimal total simpanan untuk pinjaman DRG sebesar 10% (sepuluh persen) (SP, SW dan GMS) dari pinjaman cair.
  3. Minimal total simpanan untuk pinjaman DRG 2 sebesar 25% (dua puluh lima persen) (SP, SW dan GMS) dari pinjaman cair.
  4. Wajib memiliki Simpanan DRG 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan pinjaman DRG dan DRG 2.
  5. Pasangan wajib menjadi anggota.
  6. Anggota yang sudah bercerai wajib melampirkan akta/surat cerai.
  7. Jaminan utama adalah tanah dan rumah yang dibeli atau dibangun dengan bukti kepemilikan sertifikat atau Surat Pernyataan Perolehan Tanah (SPPT).
  8. Bagian kredit akan meminta jaminan tambahan jika dianggap perlu, surat pengakuan hutang dan surat kuasa membebankan hak tanggungan dari notaris dan atau surat pemotongan gaji dari bendahara instansi tempat yang bersangkutan bekerja dll.
  9. Rumah yang diperoleh dari pinjaman DRG wajib diasuransikan. Biaya premi asuransi dibebankan kepada anggota.
KONSUMTIF FLAT Pinjaman Umum

KONSUMTIF FLAT

Keterangan

Pinjaman KSM adalah produk pinjaman anggota untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti renovasi rumah, perabotan rumah, pesta (pertunangan, pernikahan, sambut baru, khitanan, naik sidi), perjalanan wisata, mudik, dll.

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

BJP KSM 12% (dua belas persen) p.a flat.

Aturan Lain
  1. Maksimal pemberian pinjaman Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kecuali pinjaman sebesar simpanan.
  2. Simpanan (SP, SW, GMS) minimal 10% (dua puluh persen) dari pinjaman cair.
  3. Simpanan padanan (SEKOCI) minimal 10% dari pinjaman cair.
  4. Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.
KONSUMTIF MENURUN Pinjaman Umum

KONSUMTIF MENURUN

Keterangan

Pinjaman KSM adalah produk pinjaman anggota untuk memenuhi berbagai kebutuhan sepertirenovasi rumah, perabotan rumah, pesta (pertunangan, pernikahan, sambut baru, khitanan, naik sidi), dll.

Aturan Setor

Angsuran pinjaman KSM menggunakan sistem bunga flat dan menurun.

Aturan Balas Jasa

1. BJP KSM 12% (dua belas persen) p.a flat. 

2. BJP KSM 16% (enam belas persen) p.a menurun.

Aturan Lain

1. Maksimal pemberian pinjaman Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kecuali pinjaman sebesar simpanan. 

2. Simpanan (SP, SW, GMS) minimal 20% (dua puluh persen) dari pinjaman cair. 

3. Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.

KONSUMTIF MENURUN Pinjaman Umum

KONSUMTIF MENURUN

Keterangan

Pinjaman KSM adalah produk pinjaman anggota untuk memenuhi berbagai kebutuhan seperti renovasi rumah, perabotan rumah, pesta (pertunangan, pernikahan, sambut baru, khitanan, naik sidi), perjalanan wisata, mudik, dll.

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

BJP KSM 16% (enam belas persen) p.a menurun.

Aturan Lain
  1. Maksimal pemberian pinjaman Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) kecuali pinjaman sebesar simpanan.
  2. Simpanan (SP, SW, GMS) minimal 10% (dua puluh persen) dari pinjaman cair.
  3. Simpanan padanan (SEKOCI) minimal 10% dari pinjaman cair.
  4. Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.
Pinjaman Umum

KONSUMTIF SETORAN TETAP

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

KONSUMTIF SETORAN TETAP

Pinjaman Umum

MENAMBAH ASET

Pinjaman Umum

MUTIARA MENURUN

Pinjaman Dermaga Pinjaman Umum

Pinjaman Dermaga

Keterangan

Pinjaman DRG adalah produk pinjaman anggota untuk membeli atau membangun rumah pertama.

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian DERMAGA maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun.

Aturan Balas Jasa

BJP DRG 8% (delapan persen) p.a flat.

Aturan Lain
  1. Sudah menjadi anggota aktif minimal satu tahun.
  2. Minimal total simpanan untuk pinjaman DRG sebesar 10% (sepuluh persen) (SP, SW dan GMS) dari pinjaman cair.
  3. Minimal total simpanan untuk pinjaman DRG 2 sebesar 25% (dua puluh lima persen) (SP, SW dan GMS) dari pinjaman cair.
  4. Wajib memiliki Simpanan DRG 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan pinjaman DRG dan DRG 2.
  5. Pasangan wajib menjadi anggota.
  6. Anggota yang sudah bercerai wajib melampirkan akta/surat cerai.
  7. Jaminan utama adalah tanah dan rumah yang dibeli atau dibangun dengan bukti kepemilikan sertifikat atau Surat Pernyataan Perolehan Tanah (SPPT).
  8. Bagian kredit akan meminta jaminan tambahan jika dianggap perlu, surat pengakuan hutang dan surat kuasa membebankan hak tanggungan dari notaris dan atau surat pemotongan gaji dari bendahara instansi tempat yang bersangkutan bekerja dll.
  9. Rumah yang diperoleh dari pinjaman DRG wajib diasuransikan. Biaya premi asuransi dibebankan kepada anggota.
Pinjaman Umum

PINJAMAN ESCETE

PINJAMAN KHUSUS Pinjaman Umum

PINJAMAN KHUSUS

Keterangan

Pinjaman Khusus adalah produk pinjaman anggota sebesar simpanan saham dan setara saham untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga seperti kebutuhan hari raya dan kegiatan keagamaan (Natal, Paskah, Idul Fitri, Imlek, tabisan, kaul kekal, ziarah, umroh, dst), libur sekolah dan kuliah, awal tahun pelajaran sekolah dan kuliah, pernikahan keluarga batih dan kebutuhan keluarga lainnya.

Aturan Setor

Jangka waktu 1 (satu bulan) bulan s.d 24 (dua puluh empat) bulan.

Aturan Balas Jasa

BJP sebesar 4% (empat persen) p.a flat. 

Aturan Lain
  1. Interval saldo pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 300.000.000.
  2. Pinjaman khusus yang dilindungi produk asuransi sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Apabila anggota meminjam melebihi plafon tersebut di atas maka kelebihan pinjaman tersebut tidak dilindungi asuransi.
  3. Agunan PK adalah simpanan saham dan setara saham.
  4. Seluruh simpanan saham dan setara saham anggota keluarga batih dapat dijadikan jaminan atas pinjaman dengan menyertakan surat kuasa dari pemilik simpanan.
  5. Seluruh jaminan simpanan saham dan setara saham wajib diblokir.
  6. Total saldo pinjaman sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total bersih simpanan saham dan setara saham.

 

PINJAMAN KHUSUS1 Pinjaman Umum

PINJAMAN KHUSUS1

Keterangan

Pinjaman Khusus adalah produk pinjaman anggota sebesar simpanan saham dan setara saham untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga seperti kebutuhan hari raya dan kegiatan keagamaan (Natal, Paskah, Idul Fitri, Imlek, tabisan, kaul kekal, ziarah, umroh, dst), libur sekolah dan kuliah, awal tahun pelajaran sekolah dan kuliah, pernikahan keluarga batih dan kebutuhan keluarga lainnya.

Aturan Setor

Jangka waktu 25 (dua puluh lima) bulan s.d 36 (tiga puluh enam) bulan.

Aturan Balas Jasa

BJP sebesar 5% (lima persen) p.a flat.

Aturan Lain
  1. Interval saldo pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 300.000.000.
  2. Pinjaman khusus yang dilindungi produk asuransi sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Apabila anggota meminjam melebihi plafon tersebut di atas maka kelebihan pinjaman tersebut tidak dilindungi asuransi.
  3. Agunan PK adalah simpanan saham dan setara saham.
  4. Seluruh simpanan saham dan setara saham anggota keluarga batih dapat dijadikan jaminan atas pinjaman dengan menyertakan surat kuasa dari pemilik simpanan.
  5. Seluruh jaminan simpanan saham dan setara saham wajib diblokir.
  6. Total saldo pinjaman sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total bersih simpanan saham dan setara saham.
PINJAMAN KHUSUS2 Pinjaman Umum

PINJAMAN KHUSUS2

Keterangan

Pinjaman Khusus adalah produk pinjaman anggota sebesar simpanan saham dan setara saham untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga seperti kebutuhan hari raya dan kegiatan keagamaan (Natal, Paskah, Idul Fitri, Imlek, tabisan, kaul kekal, ziarah, umroh, dst), libur sekolah dan kuliah, awal tahun pelajaran sekolah dan kuliah, pernikahan keluarga batih dan kebutuhan keluarga lainnya.

Aturan Setor

Jangka waktu 37 (tiga puluh tujuh) bulan s.d 60 (enam puluh) bulan. 

Aturan Balas Jasa

BJP sebesar 6% (enam persen) p.a flat. 

Aturan Lain
  1. Interval saldo pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 s.d. Rp. 300.000.000.
  2. Pinjaman khusus yang dilindungi produk asuransi sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah). Apabila anggota meminjam melebihi plafon tersebut di atas maka kelebihan pinjaman tersebut tidak dilindungi asuransi.
  3. Agunan PK adalah simpanan saham dan setara saham.
  4. Seluruh simpanan saham dan setara saham anggota keluarga batih dapat dijadikan jaminan atas pinjaman dengan menyertakan surat kuasa dari pemilik simpanan.
  5. Seluruh jaminan simpanan saham dan setara saham wajib diblokir.
  6. Total saldo pinjaman sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total bersih simpanan saham dan setara saham.
Pinjaman Sampan Pinjaman Umum

Pinjaman Sampan

Keterangan

Pinjaman SPN adalah produk pinjaman anggota untuk keperluan pendidikan. 

Aturan Setor

Jangka waktu pengembalian maksimal 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun.

Aturan Balas Jasa

BJP SPN 12% (dua belas persen) p.a menurun.

Aturan Lain

1. Plafon maksimal pinjaman sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).

2. Anggota wajib memiliki saldo simpanan SPN mengendap minimal 10% (sepuluh persen) dari pengajuan pinjaman. Untuk memenuhi saldo simpanan SPN dengan setoran tunai. 

PRODUKTIF FLAT Pinjaman Umum

PRODUKTIF FLAT

Keterangan

Pinjaman PRD adalah produk pinjaman anggota untuk meningkatkan penghasilan dengan membuka dan atau menambah modal usaha.

Aturan Setor
  1. Maksimal pemberian pinjaman Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kecuali pinjaman sebesar simpanan.

  2. Jangka waktu pengembalian maksimal 84 (delapan puluh empat) bulan atau 7 (tujuh) tahun.

Aturan Balas Jasa

BJP PRD 9% (sepuluh persen) p.a flat.

Aturan Lain
  1. Simpanan, kecuali Simpanan Bahari dan Jangkar minimal 15% (lima belas persen) dari pinjaman cair.

  2. Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi, dipantau, dan atau didampingi oleh tim KSP CUJK.

PRODUKTIF MENURUN Pinjaman Umum

PRODUKTIF MENURUN

Keterangan

Pinjaman PRD adalah produk pinjaman anggota untuk meningkatkan penghasilan dengan membuka dan atau menambah modal usaha. 

Aturan Setor
  1. Maksimal pemberian pinjaman Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) kecuali pinjaman sebesar simpanan.

  2. Jangka waktu pengembalian maksimal 84 (delapan puluh empat) bulan atau 7 (tujuh) tahun.

Aturan Balas Jasa

BJP PRD 14% (empat belas persen) p.a menurun.

Aturan Lain
  1. Simpanan, kecuali Simpanan Bahari dan Jangkar minimal 15% (lima belas persen) dari pinjaman cair.

  2. Usaha yang dikelola bersedia dikunjungi, dipantau, dan atau didampingi oleh tim KSP CUJK.

Pinjaman Umum

PRODUKTIF SETORAN TETAP

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Pinjaman Umum

PRODUKTIF SETORAN TETAP

Pinjaman Umum

SAMPAN MENURUN

Pinjaman Umum

SAMPAN MENURUN

Keterangan

 

Aturan Setor

 

Aturan Tarik

 

Aturan Balas Jasa

 

Aturan Lain

 

Belum ada produk dalam kategori ini.