Produk dan Pelayanan

Menampilkan Produk dan Pelayanan
Pinjaman Perumahan

Pinjaman Perumahan

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Khusus

Pinjaman Khusus

Keterangan:

Pinjaman Khusus adalah produk pinjaman anggota sebesar simpanan saham dan setara saham untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga seperti kebutuhan hari raya dan kegiatan keagamaan (Natal, Paskah, Idul Fitri, Imlek, tabisan, kaul kekal, ziarah, umroh, dst), libur sekolah dan kuliah, awal tahun pelajaran sekolah dan kuliah, pernikahan keluarga batih dan kebutuhan keluarga lainnya.

Aturan Setor:

Jangka waktu 1 (satu bulan) bulan s.d 24 (dua puluh empat) bulan.

Aturan Balas Jasa:

BJP sebesar 4% (empat persen) p.a flat. 

Aturan Lain:

1. Interval saldo pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) s.d Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

2. Pinjaman khusus yang dilindungi produk jalinan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Apabila anggota meminjam melebihi plafon tersebut di atas maka kelebihan pinjaman tersebut tidak dilindungi jalinan.

3. Agunan PK adalah simpanan saham dan setara saham.

4. Seluruh simpanan saham dan setara saham anggota keluarga batih dapat dijadikan jaminan atas pinjaman dengan menyertakan surat kuasa dari pemilik simpanan.

5. Seluruh jaminan simpanan saham dan setara saham wajib diblokir. 

6. Total saldo pinjaman sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total bersih simpanan saham dan setara saham. 

Simpanan Sampan

Simpanan Sampan

Keterangan:

Simpanan SPN adalah simpanan anggota untuk biaya pendidikan.

Aturan Setor:

1. Saldo awal minimal simpanan SPN sebesar Rp.50.000. (lima puluh ribu rupiah). 

2. Simpanan SPN dapat disetor secara tunai pada saat jam kerja.

3. Saldo maksimal simpanan SPN sebesar Rp 250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Aturan Tarik:

Simpanan SPN dapat ditarik jika tidak memiliki pinjaman SPN.

Aturan Balas Jasa:

BJS SPN adalah 2% (dua) p.a.

Aturan Lain:

Simpanan SPN menjadi syarat pengajuan pinjaman sebesar 10% (sepuluh) daribesarnya pengajuan pinjaman SPN.

Pinjaman Khusus1

Pinjaman Khusus1

Keterangan:

Pinjaman Khusus adalah produk pinjaman anggota sebesar simpanan saham dan setara saham untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga seperti kebutuhan hari raya dan kegiatan keagamaan (Natal, Paskah, Idul Fitri, Imlek, tabisan, kaul kekal, ziarah, umroh, dst), libur sekolah dan kuliah, awal tahun pelajaran sekolah dan kuliah, pernikahan keluarga batih dan kebutuhan keluarga lainnya.

Aturan Setor:

Jangka waktu 25 (dua puluh lima) bulan s.d 36 (tiga puluh enam) bulan.

Aturan Balas Jasa:

BJP sebesar 5% (lima persen) p.a flat.

Aturan Lain:

1. Interval saldo pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) s.d. Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).

2. Pinjaman khusus yang dilindungi produk jalinan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Apabila anggota meminjam melebihi plafon tersebut di atas maka kelebihan pinjaman tersebut tidak dilindungi jalinan.

3. Agunan PK adalah simpanan saham dan setara saham.

4. Seluruh simpanan saham dan setara saham anggota keluarga batih dapat dijadikan jaminan atas pinjaman dengan menyertakan surat kuasa dari pemilik simpanan.

5. Seluruh jaminan simpanan saham dan setara saham wajib diblokir. 

6. Total saldo pinjaman sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total bersih simpanan saham dan setara saham.

Pinjaman Khusus2

Pinjaman Khusus2

Keterangan:

Pinjaman Khusus adalah produk pinjaman anggota sebesar simpanan saham dan setara saham untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga seperti kebutuhan hari raya dan kegiatan keagamaan (Natal, Paskah, Idul Fitri, Imlek, tabisan, kaul kekal, ziarah, umroh, dst), libur sekolah dan kuliah, awal tahun pelajaran sekolah dan kuliah, pernikahan keluarga batih dan kebutuhan keluarga lainnya.

Aturan Setor:

Jangka waktu 37 (tiga puluh tujuh) bulan s.d 60 (enam puluh) bulan. 

Aturan Balas Jasa:

BJP sebesar 6% (enam persen) p.a flat. 

Aturan Lain:

1. Interval saldo pinjaman sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) s.d. Rp. 150.000.000,- (seratus lima lima puluh juta rupiah).

2. Pinjaman khusus yang dilindungi produk jalinan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah). Apabila anggota meminjam melebihi plafon tersebut di atas maka kelebihan pinjaman tersebut tidak dilindungi jalinan.

3. Agunan PK adalah simpanan saham dan setara saham.

4. Seluruh simpanan saham dan setara saham anggota keluarga batih dapat dijadikan jaminan atas pinjaman dengan menyertakan surat kuasa dari pemilik simpanan.

5. Seluruh jaminan simpanan saham dan setara saham wajib diblokir. 

6. Total saldo pinjaman sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total bersih simpanan saham dan setara saham.

PRODUKTIF FLAT

PRODUKTIF FLAT

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

PRODUKTIF SETORAN TETAP

PRODUKTIF SETORAN TETAP

Keterangan:

 

Aturan Setor:

 

Aturan Balas Jasa:

 

Aturan Lain:

 

Pinjaman Dermaga

Pinjaman Dermaga

Keterangan:

Pinjaman DRG adalah produk pinjaman anggota untuk membeli atau membangun rumahpertama. 

Aturan Setor:

Jangka waktu pengembalian DERMAGA maksimal 180 (seratus delapan puluh) bulan atau 15 (lima belas) tahun.

Aturan Balas Jasa:

BJP DRG 8% (delapan persen) p.a flat. 

Aturan Lain:

1. Maksimal pemberian pinjaman Rp.200.000.000 (dua ratus juta rupiah). 

2. Sudah menjadi anggota aktif minimal satu tahun. 

3. Minimal total simpanan untuk pinjaman DRG sebesar 20% (dua puluh persen) (SP, SW, GMS dan DRG) dari pinjaman cair.

4. Wajib memiliki Simpanan DRG 10% (sepuluh persen) dari total pengajuan pinjaman DRG dan DRG 2.

5. Pasangan wajib menjadi anggota. 

6.Anggota yang sudah bercerai wajib melampirkan akta/surat cerai. 

7.Jaminan utama adalah tanah dan rumah yang dibeli atau dibangun dengan bukti kepemilikan sertifikat atau Surat Pernyataan Perolehan Tanah (SPPT). 

8.Bagian kredit akan meminta jaminan tambahan jika dianggap perlu, surat pengakuan hutang dan surat kuasa membebankan hak tanggungan dari notaris dan atau surat pemotongan gaji dari bendahara instansi tempat yang bersangkutan bekerja dll. 

9.Rumah yang diperoleh dari pinjaman DRG wajib diasuransikan. Biaya premi asuransi dibebankan kepada anggota.

Simpanan Pokok

Simpanan Pokok

Keterangan:

Simpanan Saham adalah Simpanan kepemilikan, yang terdiri dari SP dan SW yang disetor selama menjadi anggota.

Aturan Setor:

SP per anggota sebesar Rp.1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah). 

Aturan Tarik:

SP dan SW tidak dapat ditarik selama masih menjadi anggota.

Aturan Balas Jasa:

Anggota tidak mendapatkan BJS bulanan dari SP dan SW.

Aturan Lain:

1. Nilai satu lembar saham adalah Rp.1.000 (seribu rupiah). 

2. Simpanan anggota yang berhenti dikembalikan kepada yang bersangkutan dan atau ahli warisnya setelah segala kewajiban menyangkut hutang piutang dinyatakan lunas.

3. Sebagian dan atau seluruh simpanan saham yang menjadi jaminan kredit tidak dapat ditarik. 

4. Penarikan Simpanan Saham yang dimungkinkan, tidak dapat dilakukan melalui perantaraan orang lain. Penarikan dengan perantaraan orang lain dapat dilakukan jika sudah melampirkan surat kuasa bermaterai dan bukti identitas diri sah dari anggota yang bersangkutan. 

5. Simpanan SAHAM dilindungi oleh jalinan.